PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 35
BAB 7 — PENGOPERASIAN REKENING
(1) Penggunaan dana pada Rekening Pengeluaran menggunakan transaksi non tunai. (2) Dalam hal tertentu, penggunaan dana Rekening Pengeluaran dapat dilakukan secara tunai. (3) Penggunaan dana secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari Rekening Pengeluaran hanya digunakan dalam hal:
a. terdapat gangguan sistem perbankan pada transaksi non tunai; b. pihak ketiga penerima pembayaran tidak menerima transaksi non tunai; atau c. terdapat keadaan kahar antara lain bencana alam, epidemik, dan/atau kerusuhan.
