PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 34
BAB 7 — PENGOPERASIAN REKENING
(1) Dana UP/TUP pada Rekening Pengeluaran berasal dari mekanisme pengeluaran/penyaluran dana yang dilaksanakan melalui Bank Umum dengan menggunakan penyediaan dana dari kas negara. (2) Pengisian kembali (revolving) atas dana UP/TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh masing-masing Satker. (3) Pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran dengan UP/TUP berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah.
