PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 31
BAB 6 — PEMBUKAAN REKENING PENGELUARAN
(1) Berdasarkan laporan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, Kuasa BUN di Daerah menyampaikan permintaan penutupan Rekening Satker lama kepada Bank Umum. (2) Dalam hal masih terdapat sisa saldo pada Rekening Satker lama, Kuasa BUN di Daerah memerintahkan pemindahbukuan seluruh sisa saldo ke kas negara. (3) Permintaan penutupan Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format XI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
