PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 32
BAB 6 — PEMBUKAAN REKENING PENGELUARAN
Berdasarkan permintaan penutupan Rekening Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Bank Umum: a. menutup Rekening Satker; b. memindahbukukan seluruh sisa saldo Rekening Satker ke kas negara; dan c. menyampaikan laporan penutupan kepada Kuasa BUN di Daerah, pimpinan Eselon I, dan KPA berkenaan.
