PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 30
BAB 6 — PEMBUKAAN REKENING PENGELUARAN
(1) Setelah Rekening Satker baru beserta kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) diterima, KPA: a. memindahbukukan seluruh saldo dari Rekening Satker lama ke Rekening Satker baru; b. melakukan pemutakhiran data supplier pada SPAN dan SAKTI; dan
c. menyampaikan laporan pemindahbukuan saldo Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah dengan tembusan kepada pimpinan Eselon I berkenaan. (2) Laporan pemindahbukuan saldo Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat sesuai dengan format X yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
