Pasal 29
BAB 6 — PEMBUKAAN REKENING PENGELUARAN
(1) Berdasarkan surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker dari Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), Bank Umum: a. membuka Rekening Satker; b. melakukan penomoran Rekening Satker dengan mengandung unsur penomoran yang telah diberikan Kuasa BUN di Daerah; c. mengkonsolidasikan pada Rekening Induk; d. menyampaikan laporan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah, pimpinan Eselon I dan KPA; dan e. menyampaikan informasi Rekening Satker, user Dashboard, CMS dan kartu debit Rekening Satker kepada Satker melalui kantor cabang Bank Umum paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker diterima. (2) Unsur penomoran Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan format: (6 (enam) digit kode Satker) (angka 1 (satu)) (3 (tiga) digit kode urut rekening).
