Pasal 28
BAB 6 — PEMBUKAAN REKENING PENGELUARAN
(1) Berdasarkan surat permohonan perubahan Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran tempat Rekening Satker dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2), Kuasa BUN di Daerah melakukan validasi atas pemenuhan persyaratan perubahan Bank Umum tempat Rekening Satker dibuka. (2) Validasi atas pemenuhan persyaratan perubahan Bank Umum tempat Rekening Satker dibuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan bahwa Rekening Satker yang akan diubah: a. telah memiliki Rekening Induk sebagai tujuan konsolidasi Rekening Satker yang akan dibuka; dan b. telah sesuai dengan referensi data Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (3) Dalam hal permohonan perubahan Bank Umum tempat Rekening Satker dibuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, Kuasa BUN di Daerah memberikan persetujuan atas permohonan dimaksud dengan menerbitkan surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker sesuai dengan format VI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menyampaikannya kepada Bank Umum berkenaan dengan tembusan kepada pimpinan Eselon I, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan perubahan Bank Umum tempat Rekening Satker dibuka diterima. (4) Dalam hal permohonan perubahan Bank Umum tempat Rekening Satker dibuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan, Kuasa BUN di Daerah menolak atas permohonan dimaksud dengan menerbitkan surat penolakan permohonan perubahan Bank Umum tempat Rekening Satker sesuai dengan format VII yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menyampaikannya kepada pimpinan Eselon I, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan perubahan Bank Umum tempat Rekening Satker dibuka diterima.
(5) Surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kuasa BUN di Daerah kepada Bank Umum sesuai dengan permohonan pimpinan Eselon I.
