Pasal 27
BAB 6 — PEMBUKAAN REKENING PENGELUARAN
(1) Berdasarkan surat permohonan perubahan Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran tempat Rekening Satker dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pimpinan Eselon I menyampaikan permohonan perubahan Bank Umum tempat Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah. (2) Penyampaian permohonan perubahan Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran tempat Rekening Satker sebagaimana diatur pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan Eselon I kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan dari KPA diterima. (3) Permohonan perubahan Bank Umum tempat Rekening Satker dari pimpinan Eselon I kepada Kuasa BUN di Daerah sebagaimana diatur pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format IX yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
