PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 26
BAB 6 — PEMBUKAAN REKENING PENGELUARAN
(1) KPA dapat melakukan perubahan Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran tempat Rekening Satker
dibuka setelah mendapat persetujuan dari Kuasa BUN di Daerah. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh KPA dengan mengajukan permohonan perubahan Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran tempat Rekening Satker dibuka kepada Kuasa BUN di Daerah melalui pimpinan Eselon I. (3) Permohonan perubahan Bank Umum tempat Rekening Satker dibuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format VIII yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
