Pasal 23
BAB 6 — PEMBUKAAN REKENING PENGELUARAN
(1) Berdasarkan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker dari pimpinan Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Kuasa BUN di Daerah melakukan validasi atas pemenuhan persyaratan pembukaan Rekening Satker. (2) Validasi atas pemenuhan persyaratan pembukaan Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan bahwa Rekening Satker yang akan dibuka: a. telah memiliki Rekening Induk sebagai tujuan konsolidasi Rekening Satker yang akan dibuka; dan b. telah sesuai dengan referensi data Rekening Pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 16.
(3) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, Kuasa BUN di Daerah: a. menerbitkan surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker yang dibuat sesuai dengan format VI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menyampaikannya kepada Bank Umum berkenaan dengan tembusan kepada pimpinan Eselon I, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker diterima; dan b. melakukan penamaan Rekening Satker dengan format:
BPG (kode KPPN) (nama Satker/singkatan nama Satker). (4) Dalam hal Satker memiliki lebih dari 1 (satu) Rekening Satker dengan Rekening Induk yang berbeda, penamaan Rekening Satker dilakukan dengan format: BPG (kode KPPN) (nama Satker/singkatan nama Satker) (OPS/KTJ/DSP atau nama tujuan penggunaan dana). (5) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan, Kuasa BUN di Daerah menerbitkan surat penolakan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker yang dibuat sesuai dengan format VII yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menyampaikannya kepada pimpinan Eselon I, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker diterima. (6) Surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan oleh Kuasa BUN di Daerah kepada Bank Umum sesuai dengan permohonan pimpinan Eselon I.
