PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 22
BAB 6 — PEMBUKAAN REKENING PENGELUARAN
(1) Berdasarkan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pimpinan Eselon I menyampaikan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan dari KPA diterima. (2) Permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker dari pimpinan Eselon I kepada Kuasa BUN di Daerah sebagaimana diatur pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format V yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
