PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 21
BAB 6 — PEMBUKAAN REKENING PENGELUARAN
(1) Berdasarkan kebutuhan penggunaan Rekening Satker, KPA mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di
Daerah melalui pimpinan Eselon I berkenaan dengan mengacu pada referensi data Rekening Pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 16. (2) Permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format IV yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
