Pasal 20
BAB 6 — PEMBUKAAN REKENING PENGELUARAN
(1) Pimpinan Eselon I menyampaikan surat persetujuan pembukaan Rekening Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a kepada Bank Umum. (2) Berdasarkan surat persetujuan pembukaan Rekening Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Umum membuka Rekening Induk dan melakukan penomoran Rekening Induk sesuai dengan ketentuan pada Bank Umum. (3) Setelah melakukan pembukaan Rekening Induk, Bank Umum menyampaikan: a. laporan pembukaan Rekening Induk kepada Kuasa BUN Pusat, Kuasa BUN di Daerah penerbit persetujuan pembukaan Rekening Induk, dan pimpinan Eselon I; dan b. user Dashboard Rekening Induk kepada Kuasa BUN Pusat, Kuasa BUN di Daerah, Kanwil DJPb, dan pimpinan Eselon I. (4) Penyampaian laporan pembukaan Rekening Induk dan user Dashboard sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Rekening Induk dibuka.
