Pasal 19
BAB 6 — PEMBUKAAN REKENING PENGELUARAN
(1) Berdasarkan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kuasa BUN di Daerah melakukan validasi atas pemenuhan persyaratan pembukaan Rekening Induk. (2) Validasi atas pemenuhan persyaratan pembukaan Rekening Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Eselon I belum memiliki Rekening Induk untuk menampung UP/TUP operasional dan/atau non operasional pada Bank Umum berkenaan; dan b. telah sesuai dengan referensi data Rekening Pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 16. (3) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, Kuasa BUN di Daerah: a. menerbitkan surat persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada pimpinan Eselon I sesuai dengan format II yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima; dan b. melakukan penamaan Rekening Induk dengan format:
RKK (singkatan Eselon I) (singkatan nama Kementerian Negara/Lembaga) (OPS/KTJ/DSP atau nama tujuan penggunaan dana). (4) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan,
Kuasa BUN di Daerah menerbitkan surat penolakan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada pimpinan Eselon I sesuai dengan format III yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
