PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 18
BAB 6 — PEMBUKAAN REKENING PENGELUARAN
(1) Berdasarkan kebutuhan penggunaan Rekening Induk, pimpinan Eselon I mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada Kuasa BUN di
Daerah dengan mengacu pada referensi data Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format I yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
