PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 17
BAB 5 — REFERENSI DATA REKENING PENGELUARAN
(1) Kuasa BUN Pusat melakukan penyesuaian atas data referensi Rekening Pengeluaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. (2) Dalam hal terdapat perubahan nomenklatur Kementerian Negara/Lembaga dan/atau perubahan nomenklatur Rekening Induk dan Rekening Satker, Kuasa BUN Pusat segera melakukan pemutakhiran data referensi Rekening Pengeluaran.
