PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 16
BAB 5 — REFERENSI DATA REKENING PENGELUARAN
(1) Dalam pengelolaan Rekening Pengeluaran, Kuasa BUN Pusat m embuat referensi data Rekening Pengeluaran. (2) Referensi data Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi data: a. Kementerian Negara/Lembaga, Eselon I, dan Satker yang memiliki pagu anggaran sesuai dengan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran; dan c. nomenklatur Rekening Induk dan Rekening Satker berupa:
- nama Kementerian Negara/Lembaga;
- kode bagian anggaran;
- nama Eselon I;
- unit organisasi;
- nama Satker;
- kode Satker;
- kode KPPN;
- nama Rekening Induk;
- nomor Rekening Induk (bila telah ada);
- nama Rekening Satker; dan
- nomor/unsur penomoran Rekening Satker.
