PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 15
BAB 4 — PENETAPAN BANK UMUM MITRA PENGELOLA REKENING PENGELUARAN
(1) Kemitraan antara Kuasa BUN Pusat dengan Bank Umum yang akan menjadi Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pengertian atau ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. ruang lingkup;
d. pelimpahan kewenangan; e. hak dan kewajiban para pihak: f. pengelolaan Rekening Pengeluaran, termasuk didalamnya:
- penggunaan data referensi;
- pembukaan, pengoperasian, dan penutupan Rekening Pengeluaran;
- konsolidasi dan pelaporan; dan
- layanan dan biaya; g. optimalisasi saldo Rekening Induk, termasuk didalamnya pengaturan dan pelaksanaan:
- saldo kas minimum;
- DOC;
- TNP Rekening Pengeluaran;
- Remunerasi;
- penyetoran dan denda; dan
- pelaporan optimalisasi; h. peringatan dan sanksi; i. jangka waktu dan pengakhiran perjanjian kerjasama; j. keadaan kahar; k. penyelesaian perselisihan; l. ketentuan lain-lain; dan m. ketentuan penutup.
