PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 14
BAB 4 — PENETAPAN BANK UMUM MITRA PENGELOLA REKENING PENGELUARAN
Dalam hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Bank Umum dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN Pusat menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Umum yang akan menjadi Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran melalui: a. surat pemberitahuan tertulis dari Kuasa BUN Pusat; b. laman (website) Kementerian Keuangan dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan c. surat elektronik kepada Bank Umum.
