Pasal 24
BAB 6 — PEMBUKAAN REKENING PENGELUARAN
(1) Berdasarkan surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker dari Kuasa BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bank Umum: a. membuka Rekening Satker; b. melakukan penomoran Rekening Satker dengan mengandung unsur penomoran yang telah diberikan Kuasa BUN di Daerah. c. mengkonsolidasikan Rekening Satker pada Rekening Induk; d. menyampaikan laporan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah, pimpinan Eselon I dan KPA; dan e. menyampaikan user Dashboard, CMS, kartu debit dan informasi Rekening Satker kepada Satker melalui kantor cabang Bank Umum paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker diterima. (2) Unsur penomoran Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan format: (6 (enam) digit kode Satker) (angka 1 (satu)) (3 (tiga) digit kode urut rekening).
