PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 11
BAB 4 — PENETAPAN BANK UMUM MITRA PENGELOLA REKENING PENGELUARAN
(1) Berdasarkan permohonan pimpinan Bank Umum, Kuasa BUN Pusat dapat menerima atau menolak permohonan Bank Umum sebagai mitra pengelola Rekening Pengeluaran dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan kelengkapan persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Kuasa BUN Pusat melaksanakan UAT. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kuasa BUN Pusat menyampaikan penolakan secara tertulis kepada pimpinan Bank Umum bersangkutan.
