PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN REKENING PENGELUARAN...
Pasal 12
BAB 4 — PENETAPAN BANK UMUM MITRA PENGELOLA REKENING PENGELUARAN
UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: a. pengujian proses bisnis, untuk memastikan proses bisnis yang disediakan oleh Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran;
b. pengujian sistem informasi dan teknologi, untuk memastikan bahwa sistem yang disediakan/digunakan oleh Bank Umum telah mendukung proses bisnis yang ditetapkan; dan c. pengujian atas pelaporan transaksi, untuk memastikan pelaporan dan data yang dihasilkan oleh Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
