Pasal 10
BAB 4 — PENETAPAN BANK UMUM MITRA PENGELOLA REKENING PENGELUARAN
(1) Pimpinan Bank Umum yang berminat menjadi Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran
menyampaikan surat permohonan menjadi mitra pengelola Rekening Pengeluaran kepada Kuasa BUN Pusat. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; b. surat pernyataan kesediaan untuk diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN Pusat atas pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran; dan c. surat pernyataan kemampuan Bank Umum untuk menyediakan teknologi informasi yang berkualitas dan handal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pimpinan Bank Umum.
