Pasal 9
BAB 4 — PENETAPAN BANK UMUM MITRA PENGELOLA REKENING PENGELUARAN
(1) Bank Umum yang menjadi mitra pengelola Rekening Pengeluaran harus memenuhi persyaratan pengelolaan Rekening Pengeluaran. (2) Persyaratan pengelolaan Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut: a. beroperasi di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mempunyai teknologi informasi yang berkualitas dan handal serta mampu:
- memenuhi fasilitas pengelolaan Rekening Pengeluaran dengan skema Rekening Induk dan Rekening Satker; dan
- mengembangkan fasilitas interkoneksi data secara host to host atas pengelolaan Rekening Pengeluaran dengan sistem aplikasi pengelolaan Rekening Pengeluaran yang dibangun oleh Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; c. bersedia diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN Pusat atas pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran; d. sanggup mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; e. lulus UAT yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat; dan f. bersedia bekerja sama dengan Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk pengelolaan Rekening Pengeluaran. (3) Fasilitas pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 paling sedikit meliputi: a. kemampuan konsolidasi Rekening Satker;
b. bebas biaya administrasi; c. tidak memungut pajak atas Rekening Induk; d. tidak dapat didebit atau dikredit oleh Eselon I berkenaan; e. menerima perintah dari Kuasa BUN Pusat atas penutupan dan/atau pemindahbukuan Rekening Induk; dan f. menyediakan Dashboard yang dapat memonitor aktivitas seluruh Rekening Induk dan Rekening Satker bagi:
- Kuasa BUN Pusat;
- Kuasa BUN di Daerah;
- Kanwil DJPb;
- Eselon I; dan
- Satker. (4) Fasilitas pengelolaan Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 paling sedikit meliputi: a. melakukan transaksi debit dan kredit; b. menyediakan Dashboard untuk memonitor seluruh transaksi dan saldo Rekening Satker berkenaan; c. menyediakan CMS yang beroperasi penuh serta mendukung pembayaran dan penyetoran penerimaan negara; d. memiliki fasilitas kartu debit; e. melakukan penarikan tunai pada seluruh kantor cabang Bank Umum; f. melakukan pemindahbukuan dana baik antar Rekening Satker pada Rekening Induk yang sama maupun ke rekening lainnya; g. tidak memungut pajak atas Rekening Satker; dan h. MENETAPKAN limit debit sebesar saldo akhir yang tersimpan pada Rekening Satker berkenaan.
