Pasal 228
(1)
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan
urusan
keuangan,
sumber
daya
manusia,
ketatausahaan,
kerumahtanggaan,
pengelolaan
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan.
(2)
Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas
melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi
pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan
cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan
cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil
penindakan dan barang bukti, serta pengelolaan dan
pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi
dan senjata api.
(3)
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan
pemungutan dan pengadministrasian bea masuk,
bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang
sesuai peraturan perundang-undangan dipungut
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan
penerimaan
dan
penatausahaan
rencana
kedatangan
sarana
pengangkut
dan
jadwal
kedatangan
sarana
pengangkut,
melakukan
penerimaan,
pendistribusian,
penelitian,
dan
penyelesaian
manifes
kedatangan
dan
keberangkatan sarana pengangkut, dan memberikan
pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang,
serta
melaksanakan
penghitungan
denda
administrasi terhadap keterlambatan penyerahan
dokumen dan sarana pengangkut.
(4)
Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai
tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan
fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
(5)
Seksi
Penyuluhan
dan
Layanan
Informasi
mempunyai
tugas
melakukan
bimbingan
kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi, serta
penyuluhan dan publikasi peraturan perundang
undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(6)
Seksi
Kepatuhan
Internal
mempunyai
tugas
melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan
penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan
disiplin, pembinaan mental pegawai, pengawasan
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal,
pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan
tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan
fungsional, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko,
analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan
laporan
akuntabilitas,
serta
perumusan
rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(7)
Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen
mempunyai
tugas
melakukan
pengoperasian
komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan
penyimpanan data dan berkas, pelayanan dukungan
teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik,
pengelolaan
data
kepabeanan
dan
cukai,
penerimaan,
verifikasi
kelengkapan
dan
pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai,
serta menyajikan data kepabeanan dan cukai.
Pasal 229 dihapus.
Pasal 230 dihapus.
Pasal 231 dihapus.
Pasal 232 dihapus.
Pasal 233 dihapus.
Pasal 234 dihapus.
Pasal 235 dihapus.
Pasal 236 dihapus.
Pasal 237 dihapus.
Pasal 238 dihapus. www.peraturan.go.id 2020, No.1355
Pasal 239 dihapus.
Pasal 240 dihapus.
Pasal 241 dihapus.
Pasal 242 dihapus.
Pasal 243 dihapus.
Pasal 244 dihapus.
Pasal 245 dihapus.
Pasal 246 dihapus.
Pasal 247 dihapus.
Pasal 248 dihapus.
Pasal 249 dihapus.
Pasal 250 dihapus.
Pasal 251 dihapus.
Pasal 252 dihapus.
Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
