Pasal 199
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan. (2) Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan www.peraturan.go.id 2020, No.1355 perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api. (3) Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melakukan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, dan memberikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta melaksanakan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen dan sarana pengangkut. (4) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai. (5) Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan cukai. (6) Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, pembinaan mental pegawai, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal, pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, www.peraturan.go.id 2020, No.1355 analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. (7) Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas, dan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengelolaan data kepabeanan dan cukai, dan penerimaan, verifikasi kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai.
Pasal 200 dihapus.
Pasal 201 dihapus.
Pasal 202 dihapus.
Pasal 203 dihapus.
Pasal 204 dihapus.
Pasal 205 dihapus.
Pasal 206 dihapus.
Pasal 207 dihapus.
Pasal 208 dihapus.
Pasal 209 dihapus.
Pasal 210 dihapus.
Pasal 211 dihapus. www.peraturan.go.id 2020, No.1355
Pasal 212 dihapus.
Pasal 213 dihapus.
Pasal 214 dihapus.
Pasal 215 dihapus.
Pasal 216 dihapus.
Pasal 217 dihapus.
Pasal 218 dihapus.
Pasal 219 dihapus.
Pasal 220 dihapus.
Pasal 221 dihapus.
Pasal 222 dihapus.
Pasal 223 dihapus.
Pasal 224 dihapus.
Pasal 225 dihapus.
Pasal 226 dihapus.
Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
