Pasal 170
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan www.peraturan.go.id 2020, No.1355 Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan, pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai. (2) Seksi Intelijen dan Penindakan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api. (3) Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti. (4) Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (5) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, penerimaan, verifikasi kelengkapan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai. (6) Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan cukai. (7) Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, pembinaan mental pegawai, pengawasan www.peraturan.go.id 2020, No.1355 terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal, pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Pasal 171 dihapus.
Pasal 172 dihapus.
Pasal 173 dihapus.
Pasal 174 dihapus.
Pasal 175 dihapus.
Pasal 176 dihapus.
Pasal 177 dihapus.
Pasal 178 dihapus.
Pasal 179 dihapus.
Pasal 180 dihapus.
Pasal 181 dihapus.
Pasal 182 dihapus.
Pasal 183 dihapus.
Pasal 184 dihapus.
www.peraturan.go.id 2020, No.1355 48. Pasal 185 dihapus.
Pasal 186 dihapus.
Pasal 187 dihapus.
Pasal 188 dihapus.
Pasal 189 dihapus.
Pasal 190 dihapus.
Pasal 191 dihapus.
Pasal 192 dihapus.
Pasal 193 dihapus.
Pasal 194 dihapus.
Pasal 195 dihapus.
Pasal 196 dihapus.
Pasal 197 dihapus.
Ketentuan Pasal 199 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
