Pasal 254
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan.
www.peraturan.go.id 2020, No.1355 (2) Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api. (3) Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melakukan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, memberikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, dan melaksanakan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen dan sarana pengangkut. (4) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, serta dukungan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengelolaan data kepabeanan dan cukai, dan penerimaan, verifikasi kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai.
www.peraturan.go.id 2020, No.1355 (5) Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, pembinaan mental pegawai, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal, pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi, serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 255 dihapus.
Pasal 256 dihapus.
Pasal 257 dihapus.
Pasal 258 dihapus.
Pasal 259 dihapus.
Pasal 260 dihapus.
Pasal 261 dihapus.
Pasal 262 dihapus.
Pasal 263 dihapus.
Pasal 264 dihapus. www.peraturan.go.id 2020, No.1355
Pasal 265 dihapus.
Pasal 266 dihapus.
Pasal 267 dihapus.
Pasal 268 dihapus.
Pasal 269 dihapus.
Pasal 270 dihapus.
Pasal 271 dihapus.
Pasal 272 dihapus.
Pasal 273 dihapus.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 286 diubah dan ayat (8) Pasal 286 dihapus sehingga Pasal 286 berbunyi sebagai berikut:
