PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Pihak dalam pelaporan, perubahan, dan pemantauan penggunaan tambahan PMN meliputi: a. Menteri selaku RUPS/pemegang saham Persero; b. Dewan Komisaris; dan c. Direksi.
