Pasal 6
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, memiliki kewenangan: a. meminta laporan penggunaan tambahan PMN dari Direksi; b. meminta tanggapan tertulis atas laporan penggunaan tambahan PMN dari Dewan Komisaris; c. melakukan penelaahan dan/atau pembahasan atas laporan penggunaan tambahan PMN; d. meminta penyesuaian laporan penggunaan tambahan PMN dari Direksi; e. melakukan pemantauan penggunaan tambahan PMN; dan
f. memberikan persetujuan atau penolakan kepada Direksi atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN atau memberikan suara dalam RUPS dalam hal Menteri memegang sebagian saham Persero. (2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilimpahkan secara mandat kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, memiliki kewenangan: a. meminta laporan penggunaan tambahan PMN dari Direksi; b. menerima usulan perubahan penggunaan tambahan PMN; c. memberikan tanggapan tertulis atas laporan penggunaan tambahan PMN; dan d. memberikan tanggapan tertulis atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN. (5) Direksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf c, memiliki kewenangan: a. menggunakan tambahan PMN; dan b. mengajukan usulan perubahan penggunaan tambahan PMN.
