PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. pelaporan penggunaan tambahan PMN; b. perubahan penggunaan tambahan PMN; dan c. pemantauan penggunaan tambahan PMN. (2) Tambahan PMN dalam Peraturan Menteri ini meliputi tambahan PMN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berbentuk dana segar. (3) Tambahan PMN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi penambahan PMN yang diterima saat tahun berjalan dan/atau penambahan PMN yang diterima tahun-tahun sebelumnya yang belum habis digunakan.
