Pasal 14
BAB 5 — MEKANISME PERUBAHAN PENGGUNAAN TAMBAHAN PMN
(1) Usulan perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dalam hal terdapat asumsi dan/atau kondisi yang berbeda dengan kajian bersama dalam rangka penetapan PERATURAN PEMERINTAH tentang penambahan PMN, antara lain sebagai berikut: a. perubahan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah;
b. permasalahan hukum atau kondisi di luar kendali Persero; atau c. terdapat sisa tambahan PMN sebagai hasil efisiensi penggunaan tambahan PMN. (2) Perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang: a tidak bertentangan dengan tujuan penambahan PMN yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penambahan PMN ke dalam modal saham Persero; dan b memberikan manfaat yang paling sedikit sama atau lebih baik dengan kajian bersama dalam rangka penetapan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penambahan PMN.
