Pasal 13
BAB 5 — MEKANISME PERUBAHAN PENGGUNAAN TAMBAHAN PMN
(1) Direksi mengajukan usulan perubahan penggunaan tambahan PMN kepada RUPS. (2) Usulan perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris. (3) Direktur Jenderal melakukan penelaahan dan/atau pembahasan atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN. (4) Hasil penelaahan dan/atau pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diusulkan kepada Menteri selaku RUPS/pemegang saham persero. (5) Menteri selaku RUPS atau Direktur Jenderal selaku penerima kuasa Menteri untuk mewakilinya dalam RUPS memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN, atau memberikan suara dalam RUPS dalam hal Menteri memegang sebagian saham Persero.
