PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan...
Pasal 5
BAB 4 — PEMBUKAAN REKENING MILIK SATUAN KERJA LINGKUP KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Bank Umum dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kuasa BUN di Daerah. (2) Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran dan Rekening Lainnya.
