PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan...
Pasal 4
BAB 3 — KEWENANGAN PENGELOLAAN REKENING
(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pengelolaan atas seluruh Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemberian persetujuan pembukaan Rekening; b. melakukan blokir Rekening; c. menutup Rekening; dan d. memperoleh informasi atas Rekening. (3) Kewenangan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kuasa BUN di Daerah. (4) Kewenangan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat
