PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan...
Pasal 6
BAB 4 — PEMBUKAAN REKENING MILIK SATUAN KERJA LINGKUP KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA dapat membuka Rekening pada bank sentral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku BUN. (2) Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening di bank sentral.
