PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan...
Pasal 40
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelaksanaan pengelolaan Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga berupa pembukaan, pengoperasian, penatausahaan, pelaporan, pengendalian, blokir dan penutupan Rekening menggunakan aplikasi pengelolaan Rekening yang
dibangun dan dikembangkan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Atas laporan pembukaan, penutupan, perubahan maupun hal lain terkait Rekening, Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah melakukan pemutakhiran data pada sistem basis data dan aplikasi Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan dari Satuan Kerja dan/atau Bank Umum diterima.
