PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan...
Pasal 30
BAB 8 — SANKSI BLOKIR DAN PENUTUPAN REKENING
(1) Kuasa BUN di daerah berwenang menutup Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga paling lambat 1 (satu) tahun sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif. (2) Rekening pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rekening yang tidak terdapat transaksi pendebitan ataupun pengkreditan Rekening selama 1 (satu) tahun sejak tanggal transaksi terakhir. (3) Sebelum melakukan penutupan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung 6 (enam) bulan sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif, Kuasa BUN di Daerah harus menyampaikan surat pemberitahuan Rekening pasif kepada KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU yang bersangkutan.
