Pasal 29
BAB 8 — SANKSI BLOKIR DAN PENUTUPAN REKENING
(1) Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah dapat mengenakan sanksi blokir Rekening dalam hal KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU tidak menyampaikan laporan saldo Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Khusus untuk Rekening milik BLU, pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh Rekening operasional yang dikelola. (3) Sanksi blokir yang dikenakan berupa blokir debit dimana rekening tidak dapat didebit namun masih tetap dapat dikredit. (4) Pemblokiran Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan setelah Kuasa BUN di Daerah menerbitkan satu kali surat peringatan kepada KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU yang tidak menyampaikan laporan saldo Rekening sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) bulan periode pelaporan berikutnya. (5) Dalam hal KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU telah menyampaikan laporan saldo Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Kuasa BUN di Daerah berwenang mencabut blokir Rekening. (6) Pengenaan sanksi blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pencabutan sanksi blokir Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat dan/atau Kuasa BUN di Daerah dengan menyampaikan permintaan blokir dan pencabutan blokir kepada Bank Umum.
