Pasal 28
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENGENDALIAN REKENING OLEH KUASA BUN
(1) Dalam melaksanakan pengendalian Rekening, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan KPPN melakukan rekonsiliasi data Rekening. (2) KPPN melakukan rekonsiliasi data Rekening tingkat daerah di wilayah kerjanya setiap bulan dengan:
a. Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga; dan b. Kantor cabang Bank Umum di wilayah kerjanya setiap bulannya. (3) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi data Rekening tingkat pusat setiap triwulan dengan: a. Kantor pusat Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga; dan b. Kantor pusat Bank Umum. (4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lambat: a. Tanggal 20 setiap bulannya bagi KPPN: dan b. Akhir bulan pertama setelah triwulan berakhir bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (5) Rekonsiliasi data Rekening dengan Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga paling sedikit meliputi: a. Kode bagian anggaran; b. Kode Satuan Kerja; c. Nomor Rekening; d. Nama Rekening; e. Nama bank tempat pembukaan Rekening; dan f. Jenis Rekening. (6) Rekonsiliasi data Rekening dengan bank umum paling sedikit meliputi: a. Nama Rekening; b. Nomor Rekening; dan c. Saldo Rekening. (7) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
