PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan...
Pasal 27
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENGENDALIAN REKENING OLEH KUASA BUN
(1) KPPN melakukan monitoring dan pengendalian atas seluruh Rekening serta melakukan pembinaan tentang pengelolaan Rekening kepada Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan wilayah kerjanya. (2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pembinaan tentang pengelolaan Rekening kepada KPPN pada wilayah kerjanya. (3) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan pengelolaan dan pengendalian Rekening serta pembinaan tentang pengelolaan Rekening kepada Kementerian Negara/Lembaga secara nasional.
