PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan...
Pasal 25
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENGENDALIAN REKENING OLEH KUASA BUN
(1) Berdasarkan daftar saldo Rekening dari Kepala KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun rekapitulasi daftar saldo Rekening tingkat wilayah. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan rekapitulasi daftar saldo Rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara setiap bulan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya. (3) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur,
penyampaian rekapitulasi daftar saldo Rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.
