PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan...
Pasal 24
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENGENDALIAN REKENING OLEH KUASA BUN
(1) Berdasarkan laporan saldo Rekening dari KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Kepala KPPN menyusun daftar saldo Rekening tingkat KPPN berdasarkan sifat dana yang terdiri atas: a. dana yang merupakan hak Negara; dan b. dana yang belum/tidak menjadi hak Negara. (2) Kepala KPPN menyampaikan daftar saldo Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, penyampaian daftar saldo Rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.
