Pasal 23
BAB 6 — PELAPORAN SALDO REKENING MILIK SATUAN KERJA LINGKUP KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU wajib melaporkan saldo seluruh Rekening yang dikelolanya setiap bulan kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan saldo Rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya. (3) Laporan Saldo Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipisahkan antara Rekening yang dibuka atas permohonan dari: a. KPA/Pimpinan BLU; dan b. Kepala Satuan Kerja. (4) Laporan Saldo Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai lampiran pada laporan pertanggungjawaban Bendahara yang disampaikan setiap bulan kepada Kuasa BUN di Daerah.
