PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan...
Pasal 22
BAB 5 — PENGOPERASIAN REKENING
(1) 1Bendahara pada Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga melakukan penatausahaan, pembukuan dan pertanggungjawaban atas dana pada Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga. (2) Penatausahaan, pembukuan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.
