Pasal 19
BAB 5 — PENGOPERASIAN REKENING
(1) Dana yang disimpan pada Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga diberikan bunga/nisbah dan/atau jasa giro oleh Bank Umum. (2) Dalam hal Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dibuka dan telah terdaftar pada program TNP, pengelolaan bunga/nisbah dan/atau jasa giro berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai TNP. (3) Dalam hal Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dibuka dan belum terdaftar pada program TNP, penerimaan atas bunga /nisbah dan/atau jasa giro disetorkan ke Kas Negara pada akhir bulan berkenaan. (4) Bunga/nisbah dan/atau jasa giro atas dana pada Rekening milik BLU dapat dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
