PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan...
Pasal 20
BAB 5 — PENGOPERASIAN REKENING
(1) Pendebitan Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan menggunakan: a. Layanan Perbankan Secara Elektronik; atau b. Cek/bilyet giro. (2) Layanan Perbankan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa : a. Internet Banking; dan b. Kartu Debit. (3) Layanan Perbankan Secara Elektronik berupa Kartu Debit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan untuk Rekening Penerimaan. (4) Tata cara pendebitan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.
