Pasal 18
BAB 4 — PEMBUKAAN REKENING MILIK SATUAN KERJA LINGKUP KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU dapat mengajukan permohonan perubahan bank tempat Rekening dibuka setelah mendapat persetujuan dari Kuasa BUN di Daerah. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan langkah sebagai berikut: a. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU mengajukan surat permohonan persetujuan perubahan bank tempat pembukaan Rekening kepada Kuasa BUN di Daerah; b. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU membuka Rekening pada Bank Umum setelah mendapat surat persetujuan perubahan bank tempat pembukaan Rekening dari Kuasa BUN di Daerah; c. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU memindahkan saldo dari Rekening lama ke Rekening baru; d. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU menutup Rekening lama; dan e. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU melaporkan pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud pada
huruf b dan melaporkan penutupan Rekening sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Kuasa BUN di Daerah. (3) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7.
