PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANA PENATAUSAHAAN
Pelaksana Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur sesuai struktur, bagan organisasi, dan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
