PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANA PENATAUSAHAAN
Penatausahaan BMN pada Pengelola Barang dilakukan oleh Pelaksana Penatausahaan yang terdiri atas: a. KPKNL selaku Pengelola Barang kantor daerah; b. Kanwil DJKN selaku Pengelola Barang kantor wilayah; dan c. Kantor Pusat DJKN selaku Pengelola Barang.
